Secara umum besaran dividen tunai yang dibagikan adalah maksimum 30% dari laba bersih konsolidasi setelah pajak pada tahun buku yang bersangkutan. Pembagian laba bersih Perseroan akan diatur sedemikian rupa sehingga tercapai keseimbangan yang baik antara kepentingan pemegang saham dan kesehatan keuangan Perseroan. Berdasarkan keputusan RUPS tanggal 26 Juni 2015, Menyetujui keuntungan bersih tahun buku 2014 sebesar Rp.2,5 miliar untuk keperluan modal kerja Perseroan. Sedangkan RUPS tanggal 27 Juni 2014, tidak membagi dividen karena membukukan kerugian bersih sebesar Rp.7,8 miliar tahun buku 2013.