Honorarium yang direalisasikan kepada Profesi & Lembaga Penunjang Pasar Modal diatas yaitu sebesar Rp. 400 juta, terbagi untuk bayar Annual Listing Fee Bursa Efek Indonesia Rp 250 juta kepada KAP untuk pemeriksaan lapoan keuangan tahun buku 2016 sebesar Rp. 110 juta sisanya sejumlah Rp 40 juta direalisasikan kepada Notaris dan BAE dan Jasa Aktuaria, KSEI